Pedagang Berdikari
Pedagang Berdikari

PENDAHULUAN

      Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh limpahan rahmat dan barokah. Allah akan melimpahkan rizqi bagi siapa saja yang mau memaksimalkan ikhtiar di bulan suci ini.

      Membuka peluang usaha baru bagi para pengusaha kecil, meningkat dan bertambahnya transaksi ekonomi pada beberapa sektor usaha di Bulan Ramadhan untuk meraih keuntungan dari usahanya yang berlipat ganda. Pedagang kecil pada umumnya memperoleh penghasilan dan keuntungan kecil juga. Sehingga mereka layak diberdayakan untuk mendapatkan modal usaha, agar dapat meningkatkan penghasilan usaha mereka khususnya di bulan ramadhan.

      Peluang ini adalah ladang amal bagi para aghniya/muzakki untuk membantu menambah modal bagi para pengusaha kecil melalui program Pedagang Berdikari, sehingga Ramadhan lebih keberkahan bulan Ramadhan dapat kita rasakan bersama.

PENGERTIAN

    Pedagang berdikari yang dimaksud adalah para pedagang kecil yang mendapatkan dana bantuan modal dari program Ramadhan DPU-DT yang jumlahnya sebanyak 500 orang yang tersebar di seluruh cabang DPU. Merupakan program pemberdayaan berbasis masjid bagi para dhuafa dan usaha kecil berupa pemberian modal usaha dan pendampingan usaha selama bulan Ramadhan agar mereka mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari biasanya.


SASARAN PROGRAM
Para pedagang mikro (kecil) yang terkategorikan dhuafa.

WILAYAH SASARAN
Kantor  DPU DT Semarang

JENIS USAHA YANG DIKELOLA
a. Jajanan menjelang berbuka seperti kolek, candil dll.
b. Jualan warungan.
c. Pedagang makanan dorong.

MODAL USAHA

a. Modal usaha yang diberikan per orang maksimal sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
b. Besarnya modal usaha yang diberikan dapat disesuaikan dengan analisa rencana usaha yang diajukan oleh masing-masing kelompok.
c. Modal usaha ini akan disampaikan kepada kelompok paling lambat satu pekan sebelum bulan Ramadhan.
d. Biaya operasional dan sosialisasi sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

TEMPAT USAHA
a. Tempat usaha harus strategis misalnya di perumahan, pasar, statsiun, terminal atau tempat keramaian laiinya.

SUMBER DANA
a. Sumber dana untuk modal usaha adalah dari dana zakat DPU DT.
b. Dana tidak dikembalikan lagi ke DPU DT.

TEKNIS/PROSEDUR PENGELOLAAN USAHA
a. Calon peserta program diajukan oleh mitra program Pedagang Berdikari.
b. Mitra program merupakan pengurus masjid wilayah, meliputi: Donatur DPU,
Koordinator Donatur, Santri karya DT, dan Mitra MiSykat.
c. Peserta program dikelompokkan. Satu kelompok minimal 10 (sepuluh) orang.
d. Kelompok tersebut merupakan hasil rujukan dari mitra program Pedagang Berdikari.
e. Setiap kelompok yang dikoordinir oleh mitranya diwajibkan untuk mengajukan rencana usaha sesuai dengan jenis usah yang dipilihnya
f. Jenis usaha ditentukan dan disetujui oleh panitia program, yakni jenis usaha yang dilakukan adalah jenis usaha yang cepat bergulir.
g. Kontrolling program dilaksanakan setiap minggu yang dilakukan oleh mitra program.
Share/Bookmark

Pencarian

Slide Photo

Kategori Berita

Kalender

  Kamis, 23 Februari 2012  
S M T W T F S
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29