Kategori : Artikel - dibaca 132 kali
Harapan Amandemen UU Zakat
Perkembangan zakat di Indonesia berkembang cukup signifikan. Terlihat dari peningkatan penerimaan dana zakat dari tahun ke tahun terus meningkat. Perkembangan ini tidak terlepas dari peran Undang-undang (UU) No. 38/1999 yang kemudian melahirkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari kalangan masyarakat.
Kini Undang-undang Zakat menemui babak baru, dimama dalam perkembangannya, Komisi VIII DPR RI mengamandemen undang-undang tersebut. Mengingat bahwa undang-undang yang ada sebelumnya sudah tidak cukup untuk mengakomodir perkembangan yang ada. Namun, pada realita di masyarakat terutama di kalangan pegiat zakat, amandemen UU no 38/1999 menimbulkan ketidaknyamanan tersendiri, Kontroversi ini muncul manakala point dalam amandemen UU tersebut menyoroti tata kelola lembaga, dimana pendirian lembaga amil zakat yang kemudian diatur dalam Undang-Undang tersebut memiliki jalur kelembagaan yang sentralistitk dimana dalam undang-undang yang lama tidak diatur. Sehingga timbul penafsiran yang berbeda dikalangan pegiat LAZ, mulai dari kekhawatiran membatasi gerak LAZ sampai pembekuan LAZ menjadi point penting yang harus dicermati dan disikapi dengan bijak. Kemudian muncul harapan dengan amandemen UU zakat bisa mengakomodir kebaikan keberadaan lembaga zakat tanpa harus menimbulkan konflik kepentingan yang malah melenceng dari tujuan semula bahwa keberadaan lembaga zakat harus beiorientasi pada kepentingan mustahik
Point yang kemudian juga perlu dicermati adalah dalam Amandemen Undang-Undang Zakat mengatur sangksi bagi pelaku amil zakat yang bertindak melanggar aturan dalam undang-undang tersebut namun bagi pembayar zakat tidak dikenakan sangksi apapun, padahal menurut penulis membayar zakat adalah sebuah kewajiban yang diatur dalam syariat sebagaimana pengaturan amil dalam syariat. Kalau dalam amandemen undang-undang ini Negara bisa menekankan penyelenggaraan amil zakat adalah tugas Negara dengan diberlakukan sentralisasi pengelolaan lembaga zakat, lalu bagaimana dengan peran Negara dalam mengingatkan para pembayar zakat, yang menurut penulis perlu penekanan yang sama seperti dalam pengelolan lembaga, Karena keduanya adalah objek hukum yang kedudukan sama di mata hukum, sehingga pengaturan sangksipun bisa diberlakukan pada keduanya. Sehingga harapannya adalah pemberlakuan undang-undang yang baru dapat lebih memaksimalkan potensi zakat khususnya di Indonesia
Terlepas dari pro dan kontra pemberlakuan amandemen undang-undang zakat tentunya kita berharap pembuatan undang-undang zakat bisa menjadi bagian solusi yang bisa memberikan kontribusi dalam menangani permasalahan kemiskinan yang terus menjadi soratan semua pihak. Zakat sebagai bentuk kewajiban masyarakat muslim yang berdimensi social tentunya menjadi potensi yang besar bila dikelola secara profesional dan berkelanjutan, sehingga harapan keberadaan undang-undang zakat yang berorientasi pada kepentingan mustahik dan peningkatan manajemen pengolaan zakat perlu mendapat dukungan dan apresiasi dari semua pihak baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Oleh : Dendi Prasojo ( Santri Karya DPU Daarut Tauhiid Semarang)
Top Download
Agenda
- 26 Februari 2012
Aksi Layanan Kesehatan & Pengobatan Gratis Keliling - 25 Februari 2012
Kajian MMQ DPU Daarut Tauhiid di Radio Dais - 23 Februari 2012
Kajian Majelis Manajemen Qolbu di Kantor DPU Daarut Tauhiid Semarang - 18 Februari 2012
Kajian Radio MMQ DPU Daarut Tauhiid di Radio Dais
Polling
Berita Terpopuler
Komentar
- yayan Unnes pada Open Rekruitmen Program Beasiswa Mandiri Thn 2012 /2013
- mu'awanah pada Open Rekruitmen Program Beasiswa Mandiri Thn 2012 /2013
- aris pada Open Rekruitmen Program Beasiswa Mandiri Thn 2012 /2013
- RAMADHEN DEWI RESPANINGRUM pada Akibat Kufur Nikmat
- sakidi pada Wakaf Al Qur'an Braille untuk Sahabat Mata
- Andi pada
User Statistik






Pengunjung hari ini 22
Total Pengunjung 4323
Hit hari ini 104
Total Hit 45143
Pengunjung Online 5
Pencarian
Kategori Berita
- Artikel (9)
- Berita DPUDT (1)
- Kegiatan DPUDT (11)
- Pengumuman DPUDT (1)
Kalender
| Kamis, 23 Februari 2012 | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| S | M | T | W | T | F | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |||
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | |||






















