Diposting oleh admin pada 30 November 2011 12:52:17 WIB
Kategori : Artikel - dibaca 132 kali
Harapan Amandemen UU Zakat

Harapan Amandemen UU Zakat

Perkembangan zakat di Indonesia berkembang cukup signifikan. Terlihat dari peningkatan penerimaan dana zakat dari tahun ke tahun terus meningkat. Perkembangan ini tidak terlepas dari peran Undang-undang (UU) No. 38/1999 yang kemudian melahirkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari kalangan  masyarakat.

Kini Undang-undang Zakat menemui babak baru, dimama dalam perkembangannya, Komisi VIII DPR RI mengamandemen undang-undang tersebut. Mengingat bahwa undang-undang yang ada sebelumnya sudah tidak cukup untuk mengakomodir perkembangan yang ada. Namun, pada realita di masyarakat terutama di kalangan pegiat zakat, amandemen UU no 38/1999 menimbulkan ketidaknyamanan tersendiri, Kontroversi ini muncul manakala point dalam amandemen UU tersebut  menyoroti tata kelola lembaga, dimana pendirian lembaga amil zakat  yang kemudian diatur dalam Undang-Undang tersebut memiliki jalur kelembagaan yang sentralistitk dimana dalam undang-undang yang lama tidak diatur. Sehingga timbul penafsiran yang berbeda dikalangan pegiat LAZ, mulai dari  kekhawatiran membatasi gerak LAZ sampai pembekuan LAZ menjadi point penting yang harus dicermati dan disikapi dengan bijak. Kemudian muncul harapan dengan amandemen UU zakat bisa mengakomodir kebaikan keberadaan lembaga zakat tanpa harus menimbulkan konflik kepentingan yang malah melenceng dari tujuan semula bahwa keberadaan lembaga  zakat harus beiorientasi pada kepentingan mustahik

Point yang kemudian juga perlu dicermati adalah dalam Amandemen Undang-Undang Zakat mengatur sangksi bagi pelaku amil zakat yang bertindak melanggar aturan dalam undang-undang tersebut namun bagi pembayar zakat tidak dikenakan sangksi apapun, padahal menurut penulis membayar zakat adalah sebuah kewajiban yang diatur dalam syariat sebagaimana pengaturan amil dalam syariat. Kalau dalam amandemen undang-undang ini Negara bisa menekankan penyelenggaraan amil zakat adalah tugas Negara dengan diberlakukan sentralisasi pengelolaan lembaga zakat, lalu bagaimana dengan peran Negara dalam mengingatkan para pembayar zakat, yang menurut penulis perlu penekanan yang sama seperti dalam pengelolan lembaga, Karena keduanya adalah objek hukum yang kedudukan sama di mata  hukum, sehingga pengaturan sangksipun bisa diberlakukan pada keduanya. Sehingga harapannya adalah  pemberlakuan undang-undang yang baru dapat lebih memaksimalkan potensi zakat khususnya di Indonesia

Terlepas dari pro dan kontra pemberlakuan amandemen undang-undang zakat tentunya kita berharap pembuatan undang-undang zakat bisa menjadi bagian solusi yang bisa memberikan kontribusi dalam menangani permasalahan kemiskinan yang terus menjadi soratan semua pihak. Zakat sebagai bentuk kewajiban masyarakat muslim yang berdimensi social tentunya menjadi potensi yang besar bila dikelola secara profesional dan berkelanjutan, sehingga harapan keberadaan undang-undang zakat yang berorientasi pada kepentingan mustahik dan peningkatan manajemen pengolaan zakat perlu mendapat dukungan dan apresiasi dari semua pihak baik dari pemerintah maupun masyarakat.

 

Oleh : Dendi Prasojo ( Santri Karya DPU Daarut Tauhiid Semarang)

Share/Bookmark
Tulis Komentar
Nama
Email (tidak di publish)
Website
Komentar
 
Kode Unik
 

Pencarian

Slide Photo

Kategori Berita

Kalender

  Kamis, 23 Februari 2012  
S M T W T F S
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29